Channel9.id-Jakarta. Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penanganan para penyebar hoaks dan penghina presiden saat pandemi virus corona atau Covid-19. Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020 ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Beberapa tindak kejahatan yang menjadi fokus ialah ialah penghinaan kepada penguasa dalam hal ini presiden dan pejabat pemerintahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Polri juga akan fokus pada penyebaran berita bohong (hoaks) terkait covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran pandemi tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 14, setiap orang yang menyiarkan berita bohong dapat dipidana penjara 10 tahun. Sementara dalam Pasal 15, penyebar berita yang tidak pasti atau berlebihan atau tidak lengkap dapat dipidana penjara dua tahun.
Dalam ST itu juga disebut kejahatan lain yakni praktik penipuan penjualan daring alat kesehatan seperti masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan, dan disinfektan. Pasal yang dapat dijerat kepada pelaku adalah Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tulis pasal tersebut.
Terakhir, Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar karantina kesehatan. Kejahatan terhadap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan tercantum dalam Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Para pelanggar dapat dipindana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.