Channel9.id – Jakarta. Polri melaporkan temuan penyimpangan dana bansos penanganan Covid-19. Hingga hari ini, ada 92 kasus penyimpangan dana bansos Covid-19. Sebelumnya tercatat ada 55 kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang ditangani Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, puluhan kasus itu kini ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19 di 18 Polda.
“Dari data yang diterima, terdapat 92 kasus penyelewengan dana bansos yang sedang ditangani 18 Polda,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (21/7).
Ia merinci 92 kasus bansos Covid-19 ini sebanyak 38 kasus ditangani Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat menangani 12 kasus, Polda Nusa Tenggara Barat menangani delapan kasus, Polda Riau menangani tujuh kasus, Polda Sulawesi Selatan menangani empat kasus.
Polda Banten, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani tiga kasus.
“Polda Maluku Utara dan Polda Sumatera Selatan masing-masing menangani dua kasus,” katanya.
Sedangkan Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung dan Polda Papua Barat masing-masing menangani satu kasus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah alasan penyimpanyan bansos itu yakni pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).
Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.
(HY)