Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI), Taufik Bulaga alias Upik Lawanga mendapatkan pesanan membuat senjata api (senpi) rakitan sejak Agustus 2020.
Namun, Argo belum menjelaskan lebih detail terkait hal ini. Densus 88 Antiteror Polri kini masih melakukan pengembangan terhadap Upik.
“Tersangka Upik Lawanga ini bulan Agusutus 2020 sudah dipesan rakitan senpi dari pimpinannya mulai Agustus 2020. Untuk senjata digunakan kapan belum tahu,” kata Argo dalam konferensi pers, Jumat 18 Desember 2020.
Argo menjelaskan, Upik Lawanga mendapat pesanan merakit senpi karena memiliki kemampuan dalam melakukannya. Upik juga memiliki keahlian militer.
“Upik Lawanga juga kemampuannya rakit bom high explosive, dan senpi serta kemampuan militer,” kata Argo.
Dalam penangkapan Upik, Argo menyebut, Densus 88 menyita barang bukti, di antaranya senjata rakitan dan bunker yang diduga untuk menyimpan senjata tersebut.
“Tentunya barbuk (barang bukti) yang disita di rumah Upik, senjata rakitan dan bunker, besok Kabag Penum datang ke Lampung dengan media di sana melihat lokasinya bunker itu seperti apa, biar paham ada senpi disimpan di mana,” ujarnya.
(HY)