Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan terus melakukan operasi penanggulangan pandemi Covid-19 melalui program Aman Nusa II. Operasi tersebut telah menjerat 107 tersangka kasus penyebaran hoaks terkait Covid-19.
“Aman Nusa II ini adalah fokus bencana alam, yaitu ada 6 satgas. Yang pertama Satgas Deteksi, yang kedua Satgas Pencegahan, yang ketiga Satgas Penanganan, yang keempat Satgas Rehabilitasi, yang kelima Gakkum, dan yang keenam adalah Satgas Banops,” kata Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat dalam rapat dengan tim pengawas penanganan Covid-19 bentukan DPR RI, Rabu (20/5).
Wahyu menyatakan, khusus Satgas Gakkum ada tiga kategori. Untuk yang berkaitan dengan cyber, Satgas Gakkum telah men-takedown lebih dari 2.400 akun, dan menetapkan 107 tersangka.
“Kemudian terkait dengan cyber, yaitu kita melaksanakan patroli cyber dengan jumlah kegiatan 9.062 kegiatan. Kemudian ada kegiatan takedown akun (2.417), kemudian penindakan 105 kegiatan, sehingga total 11.584 kegiatan dengan 107 tersangka,” kata Wahyu.
Selanjutnya, kegiatan penyampaian imbauan dan pembubaran kerumunan. Dari dua kegiatan itu, setidaknya sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah melakukan imbauan sebanyak 715.750 kegiatan. Kemudian pembubaran-pembubaran terkait kerumunan-kerumunan ini sebanyak 707.578, kemudian penindakan 13. Jadi total kegiatannya sekitar 1.423.341 dengan 65 tersangka,” kata Wahyu.
Selain itu, Satgas Gakkum juga melakukan pemantauan terhadap bahan pokok dan alat kesehatan. Dalam hal ini, Satgas Gakkum telah melakukan 9 kegiatan penindakan.
“Monitoring bahan pokok ada 29.290 kegiatan, monitoring alat kesehatan 26.403 kegiatan, penindakan ada 9. Jadi, total 55.702 kegiatan dengan 18 tersangka,” kata Wahyu.
Data-data yang disampaikan Wahyu merupakan kegiatan yang dilakukan sejak 19 Maret sampai dengan 19 Mei 2020. Data tersebut merupakan jumlah dari yang diserahkan oleh seluruh Polda.
(Hendrik)