Channel9.id – Jakarta. Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Dua orang tersangka tersebut merupakan WNI bernama AT dan AD.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, penetapan 2 orang tersangka tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.
“Dalam pemenuhan unsur unsur pidana tindak pidana perdagangan orang berdasarkan keterangan 9 orang saksi yang telah diperiksa, telah memenuhi unsur dan semua keterangan mengarah kepada dua tersangka atas nama AT dan AD,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023).
Sandi menambahkan, modus 2 orang tersangka yakni memberangkatkan korban dengan tujuan dieksploitasi di Myanmar menjadi operator online scamming, dengan target Warga negara Amerika dan Kanada.
“Selanjutnya, untuk pendalaman tentang tersangka yang ada diantara korban sementara ini belum memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, namun demikian pendalaman tentang jaringan Thailand dan Myanmar masih terus kami upayakan,” ujarnya.
Selain itu, penetapan 2 orang tersangka berdasarkan beberapa alat bukti yang ada, seperti paspor dan surat jalan CV. Alat bukti tersebut digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi agar para korban aman dan bisa melewati imigrasi Indonesia.
Hari ini, Rabu (10/5/2024) Sandi mengatakan tim Mabes Polri akan melanjutkan pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi tadi di Bangkok. Selain itu, tim juga akan bertemu pihak NCB Bangkok di Markas Royal Thay Police, guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut.
“Dengan sasaran utama pembicaraan adalah agar pihak IP Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban TPO sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda over stay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan TPPO 20 WNI di Myanmar ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status penyidikan ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana.
“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Djuhandhani di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI di Bangkok sedang melakukan pendataan dan penyelidikan terhadap 20 WNI tersebut.
Ia mengungkapkan, pendataan dan penyelidikan itu untuk mengetahui pelaku yang memberangkatkan 20 WNI tersebut secara ilegal dari Thailand ke Myanmar.
“Dan juga melakukan pemeriksaan lima orang terkait laporan polisi yang sudah ada. Pemeriksaan di KBRI Bangkok,” tutur Djuhandhani.
Kasus tersebut bermula ketika korban diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun korban malah ditujukan ke Myanmar.
Pihak keluarga pun melaporkan kasus ini dengan didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.
Berdasarkan hasil penelusuran Bareskrim Polri, 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal.
Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.
Kemudian, pada Sabtu (6/5/2023), seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand, dan bersiap untuk direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.
Baca juga: Penanganan Perkara TPPO 20 WNI di Myanmar Naik ke Tahap Penyidikan
HT