Channel9.id – Jakarta. Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Seluruhnya tengah menjalani proses hukum atas kasus menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 15 Juni 2022.
Ramadhan merinci, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka. Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Polda Jawa Barat (Jabar) lima tersangka.
Baca juga: Papan Nama Khilafatul Muslimin Dibongkar Polisi
“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” imbuhnnya.
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” pungkas Ramadhan.
HY