Channel9.id – Jakarta. Polri menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Data tersebut dihimpun sejak Januari hingga 21 Juni 2020.
“Berdasarkan data yang kami himpun dari Bareskrim Polri periode 1 Januari sampai 21 Juni 2020, tersangka sebanyak 69 perorangan. Adapun korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (24/6).
Dalam hal ini, Polri menerima 64 laporan dengan 63 kasus pelaku perorangan. Sementara itu, satu kasus terkait korporasi.
Awi menyatakan lahan seluas 261,4875 hektare terbakar dari Januari hingga Juni 2020 ini.
“Kemudian untuk luas area yang terbakar seluas 261,4875 hektare,” kata Awi.
Polri kemudian telah menyelesaikan 43 kasus yang sudah masuk tahap P21 (hasil penyelidikan sudah lengkap). Kini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kemudian untuk penyelesaian perkara sendiri, ada 43 kasus dengan perincian 2 kasus P-21 dan 41 kasus tahap 2. Jadi tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Awi.
Namun, Polri belum menerima laporan kasus karhutla pada tahun ini. Namun dua kasus yang terjadi pada tahun 2019 sudah masuk tahap P-21 dan 1 kasus korporasi masuk tahap 2 tahun ini.
“Bareskrim Polri dalam penanganan kasus tahun 2020, belum ada LP (laporan polisi) terkait dengan karhutla. Namun, Bareskrim Polri ada 2 kasus yang pelakunya korporasi pada tahun 2019 dan baru tahun 2020 ini P21 serta ada satu kasus yang pelakunya korporasi pada tahun ini, tahun 2020 tahap 2,” kata Awi.
Para tersangka akan dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 187-188 KUHP, Pasal 98-99, dan 108 UU tentang Lingkungan Hidup serta Pasal 108 Undang-Undang tentang Perkebunan.
“Tentunya para tersangka telah dijerat pasal yang berlapis, antara lain Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, kemudian yang kedua Pasal 98 dan Pasal 99 serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, kemudian Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” pungkasnya.
(HY)