Hot Topic Nasional

Polri Tiadakan Razia Kendaraan, Tilang ETLE Bakal Dioptimalkan

Channel9.id – Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) diminta untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

Kebijakan itu termuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang telah ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, sebagaimana termuat dalam surat telegram tersebut, jajaran Polantas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing. Selain itu, jajaran Dirlantas juga diminta untuk meningkatkan sinergi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE, lanjut Sandi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Selain pelanggarang yang belum tercakup ETLE, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi juga akan ditindak tim khusus. Kecelakaan dengan fatalitas tinggi yang dimaksud antara lain, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Sandi menegaskan, jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, mereka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” tutur Sandi.

Baca juga: Tilang Manual Diberlakukan, Polri Ajak Warga Awasi Anggota di Lapangan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  43