Hot Topic Hukum

Polri Tindak Tegas Oknum Diduga Cabuli Siswi SMP di Sulsel

Channel9.id – Jakarta. Polri berjanji menindak tegas AKBP M yang diduga mencabuli seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Gowa berinisial IS (13). Akibat tindakan itu, kondisi psikologi korban mengalami depresi.

“Terkait dengan anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran seksual. Tentu sekali lagi saya sampaikan pimpinan Polri dengan tegas akan melakukan tindakan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022.

Ramadhan menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas terhadap anggota Korps Bhayangkara yang diduga melakukan pelanggaran.

“Sekali lagi, siapapun anggota Polri yang melakukan perbuatan tindak pidana pimpinan Polri dengan tidak segan-segan melakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk kasus ini, jenderal bintang satu ini mengaku, pihaknya bakal bersifat secara profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Akan diproses secara profesional, apakah itu pelanggaran pidana, apakah itu pelanggaran disiplin,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan jika AKBP M kini telah dicopot dari jabatannya. Komang mengungkapkan AKBP M sebelumnya bertugas di Polairud Polda Sulsel.

“Sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polairud. TR (telegram) juga sudah diturunkan, untuk jabatannya sudah digantikan,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini juga mengungkapkan saat ini AKBP M telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal tersebut untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.

“Untuk sementara masih dalam pengamanan Propam dan Kapolda juga sudah menonjobkan untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya,” sebutnya.

Komang menambahkan jika nantinya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, AKBP M terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Meski demikian, hal tersebut akan menunggu putusan pidananya.

“Kemungkinan arahnya ke sana (PTDH). Setelah nanti ada pidananya, nanti mungkin dilaporkan oleh pihak korban dan diarahkan ke pidana umum dulu,” bebernya.

Meski demikian, imbuh Komang, sampai saat ini pihak korban belum melaporkan dugaan tindak pencabulan tersebut. Ia mengaku Polda Sulsel menunggu laporan dari pihak korban untuk pidananya.

“Kami masih menunggu apakah pihak korban melapor atau pendampingnya,” tutup dia.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

24  +    =  27