Hukum

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Channel9.id – Jakarta. Mabes Polri menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong di kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki. Alasannya, berkas perkara Pegi dianggap sudah cukup untuk diserahkan ke Kejaksaan.

“Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Sandi mengatakan berkas perkara kasus Pegi akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024) besok pagi.

“Bahwa besok pagi insya Allah akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap dia.

Sandi berharap kepada publik untuk mengawal jalannya penuntasan perkara Vina setelah berkas perkara Pegi dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Ia memastikan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam akan diungkap secara transparan dalam persidangan.

“Mohon nanti dimonitor, mohon nanti diikuti supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita, apalagi ada fitnah,” ujarnya.

Pegi Setiawan alias Perong ditangkap oleh Polda Jawa Barat setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Polda Jawa Barat akan menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada hari ini, Kamis (20/6/2024). Berkas perkara itu nantinya akan diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  56