Channel9.id – Jakarta. Polri berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 2,5 ton jaringan internasional Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia.
Pengungkapan itu merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak 10 April hingga 22 April 2021 di tiga lokasi berbeda yakni dua di Aceh dan satu di pertokoan kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya mengamankan 18 tersangka dalam kasus ini. Adapun total nilai sabu sebesar Rp1,2 triliun.
“Total apabila diuangkan maka kurang lebih senilai Rp 1,2 triliun,” kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu 28 April 2021.
Baca juga: Ketua MPR Apresiasi Polri Ungkap Penyelundupan Sabu 201 Kg
Listyo menyampaikan, 18 tersangka yang diamankan terdiri dari 17 WNI dan 1 WN asal Nigeria. Dari 17 WNI itu, 7 tersangka merupakan narapidana di dalam lapas.
“Salah satu di antaranya menerima tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Listyo menjelaskan, 18 tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. Tujuh tersangka berperan sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KMK, AW, AG, A, dan NI.
Kemudian, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Lalu, tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
“KMK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun masih menjadi pengendali jaringan narkoba,” kata Listyo.
Listyo pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak seluruh pengguna maupun bandar narkoba yang ada di Indonesia, termasuk menindak oknum aparat kepolisian yang terbukti mengunakan atau mengedarkan barang haram itu.
“Saya tekankan untuk seluruh anggota tindak tegas pelaku narkoba tak ada toleransi pengguna pelaku utamanya. Bahkan anggota kedapatan pengguna atau ikut terlibat berikan tindakan tegas usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
HY