Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menangkap 8 pelaku kasus pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.
“Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai fiktif,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika dalam konferensi pers, Kamis 29 Juli 2021.
Helmy menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat merasa dirugikan oleh kejahatan yang dilakukan pinjol ini.
Dalam modus operandinya, KSP Cinta Damai menawarkan pinjaman uang secara online dengan tenor panjang dan suku bunga yang rendah. Namun, ternyata hal itu hanya iming-imingan belaka.
“Faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasi KSP Cinta Damai,” ujar Helmy.
Adapun para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre. Keduanya merupakan penagih utang KSP Cinta Damai.
Lalu, seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan. Dia berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.
“Lima pelaku lain yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka ditangkap di Jakarta Barat adalah operator kartu SIM ponsel,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 8 Ayat (1) Huruf f juncto Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 311 KUHP.
HY