Channel9.id-Jakarta. Polri menyelidiki dugaan adanya jual beli surat bebas surat bebas atau negatif virus corona atau Covid-19 dari salah satu rumah sakit. Praktik jual beli surat lewat aplikasi online tersebut viral di media sosial, dan dijual seharga Rp70.000 per lembar.
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menindak tegas pelaku jika terbukti terlibat praktik jual beli surat tersebut.
“Iya (kita lakukan penyelidikan terkait surat tersebut),” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (14/05).
Argo menambahkan, polisi akan mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. “Kita akan lakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kita akan proses,” tandasnya.