Techno

Polri Usut Penyalahgunaan NIK untuk Registrasi Prabayar

Channel9.id, Jakarta – Banyaknya kartu prabayar yang dijual langsung aktif atau tak melalui registrasi yang benar telah membuat banyak pihak merasa khawatir. Apalagi ketika kartu prabayar yang telah didaftarkan itu dipakai untuk melakukan tindak pidana.

Maraknya penjualan kartu prabayar yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan No KK tidak sah itu mendorong Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merilis surat edaran tentang pelarangan penggunaan data kependudukan tanpa hak.

Dalam aturan tersebut, BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk menindak tiap pelanggaran karena menggunakan data kependudukan tanpa hak, untuk keperluan registrasi kartu prabayar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Polisi, Asep Safrudin mengatakan, polisi ikut menangani masalah registrasi prabayar. Pasalnya, penyalahgunaan NIK untuk melakukan registrasi prabayar cukup tinggi.

Kartu prabayar yang didaftarkan menggunakan NIK yang tidak sah tersebut banyak dipergunakan untuk tindak pidana.

Asep lebih lanjut menjelaskan, polisi tak bermaksud mengganggu bisnis di industri telekomunikasi. Namun, polisi ingin agar bisnis yang dijalankan pelaku usaha tak hanya mementingkan keuntungan, tetapi juga harus sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Tindakan kejahatan akibat penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar ini merupakan dampak dari pengaturan yang tak teratur,” kata Asep, dalam keterangan yang diterima Tekno Channel9.id, Selasa (11/12/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33  +    =  35