Hot Topic

Polri Usut Hilangnya Red Notice Djoko Tjandra

Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Polri saat ini tengah mengusut sempat hilangnya status red notice buron Djoko Tjandra dari Interpol.

Dalam hal ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah melakukan pemeriksaan personel yang mengawaki pembuatan red notice di Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter).

“Seperti yang diminta Kapolri. Saat ini dari Div Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan kepada personel yang mengawaki daripada pembuatan red notice yang ada di Hubinter. Kemudian nanti akan kita lihat, apakah ada kesalahan atau tidak di dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota ini,” kata Argo di Bareskrim Polri, Rabu (15/7).

Argo menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan. Bila hasil pemeriksaan menunjukan ada anggota yang terlibat, akan diberikan sanksi.

“Dari Div Propam saat ini sedang bekerja, sedang memeriksa, sedang mencari tahu alur daripada red notice tersebut. Bila ada pelanggaran daripada anggota akan diberikan sanksi, bila baik akan diberikan reward. Ini sesuai komitmen Kapolri. Sekarang masih bekerja,” kata Argo.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak pernah melakukan pencabutan status red notice terhadap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Red notice itu kan tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah,” tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Burhanuddin mengaku masih menelusuri perihal hilangnya status red notice terhadap Djoko Tjandra di Interpol. Dia pun belum menemukan pihak yang bertanggung jawab atas masalah tersebut.

“Itu sampai sekarang belum ada titik temunya,” jelas Burhanuddin.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  56  =  59