Techno

Ponsel Ilegal Bakal Diblokir Sejak 18 April 2020

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah dan operator seluler sepakat memblokir ponsel BM menggunakan skema whitelist. Peraturan yang diberlakukan pada 18 April 2020 ini, akan membuat ponsel ilegal tidak bisa memanfaatkan layanan telekomunikasi yang disediakan operator seluler.

Tak hanya itu, meski ponsel BM telah disematkan SIM card, perangkat tetap tidak ada koneksi layanan telekomunikasinya. Kendati demikian, perangkat BM yang dibeli sebelum tanggal diberlakukan masih bisa digunakan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyatakan, ponsel BM yang beredar dan aktif saat ini, tidak akan terdampak oleh aturan ini.

“Kalau nanti (setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April) ketika mau beli, cek IMEI-nya dulu karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan kotak) sesuai dengan peraturan perdagangan. Kalau itu legal, belilah. Kalau nanti gak terdaftar, ya jangan dibeli.” kata Merza di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Merza pula menegaskan aturan IMEI itu tidak memblokir sinyal, tetapi memblokir perangkat yang tidak sah.

“HP ilegal tidak akan pernah bisa dipakai untuk layanan dari operator seluler,” ungkapnya.

Diketahui, mekanisme skema whitelist adalah mekanisme yang membuat masyarakat akan lebih dulu mendapatkan informasi apakah perangkat tersebut resmi atau ilegal. Tentunya, informasi itu didapatkan setelah masyarakat mengecek terlebih dahulu IMEI yang akan dibelinya.

(Lutfia Harizuandini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =