Channel9.id-Jakarta. Perdagangan ponsel di pasar gelap atau black market (BM) di Indonesia menjamur. Oleh karena itu, dibuatlah aturan IMEI, yang mulai berlaku sejak 18 April 2020. Aturan ini dibuat untuk memerangi perdagangan ilegal itu.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Maulana mengeluh bahwa saat ini ponsel ilegal masih marak beredar di pasaran. Sebagai bukti, pihaknya menemukan iPhone SE 2 ilegal yang dijual di situs belanja online di Indonesia.
Menanggapi laporan APSI, Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ojak Simon Manurung mengatakan akan memanggil pihak situs belanja yang diduga menjual ponsel BM.
Menurut Ojak, pihaknya telah melakukan pengawasan sejak aturan IMEI berlaku. Namun, pengawasan dilakukan secara online karena pandemi Covid-19 sedang melanda, sehingga belum bisa mengawasi secara offline.
“Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekadar Online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan,” jelasnya.
Setelah ponsel BM ditemukan di situs belanja online, kata Ojak, pihaknya menyurati IDEA (Asosiasi eCommerce Indonesia).
Melalui surat itu, Kemendag meminta IDEA untuk menyampaikan pada anggotanya agar mematuhi ketentuan tentang perdagangan ponsel BM. Bahkan, Ojak melanjutkan, bahwa Kemendag sudah memanggil situs yang diduga melanggar ketentuan.
“Kami sudah melayang surat pemanggilan pada market place yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” ungkap Ojak.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa penerapan aturan belum berjalan efektif. Pasalnya, mesin pemblokir yaitu Central Equipment Identity Register (CEIR) belum beroperasi. Sebab mesin masih berada di Telkomsel–selaku anggota Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (ATSI). Dan, belum diserahkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Diharapkan bisa berjalan efektif pengendalian pada 24 Agustus,” ujar Plt Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Achmad Rodjih dalam konferensi virtual, Rabu (24/6).
(LH)