Channel9.id-Jakarta. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani, mengatakan ada tiga tahanan kejaksaan positif Covid-19. “Benar ada tiga tahanan positif Covid-19 dan sudah diisolasi di rumah sakit,” ujarnya, Sabtu, 18 April 2020.
Menurut Andhi, ketiganya merupakan tersangka kasus tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus korupsi (tipikor). “Ketiganya dirawat di tiga rumah sakit yang berbeda, tapi tempatnya kami rahasiakan.”
Dia menjelasksn kasus positif tersebut diketahui pertama kali dua pekan yang lalu. “Dua minggu lalu ada satu orang tahanan yang mengeluh sakit, lalu kami bawa ke rumah sakit dan dilakukan rapid test dan swab test,” kata Andhi. Hasilnya tes tersangka positif Covid-19. Kemudian Kejaksaan melakukan rapid test kepada yang lain, hasilnya dua tersangka diketahui juga positif.
Hingga saat ini menurut Andhi belum dapat diketahui dari mana tahanan yang pertama kali terdeteksi positif itu terjangkit Covid-19. “Sedangkan 10 orang tahanan lain hasilnya negatif, mereka saat ini juga menjalani isolasi mandiri dan dikarantina di rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatanl secara ketat.”
Penanganan tahanan yang menjalani karantina menurut Andhi menyesuaikan petunjuk dari pemerintah terkait protokol karantina mandiri.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.PK.01.01.01-04 tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 seluruh proses keluar masuk tahanan/narapidana dilarang sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.