Channel9.id-Jakarta. Pada penghujung 2019, Pemprov Riau melakukan tes urine terhadap 7 organisasi perangkat daerah (OPD) dadakan. Dari pemeriksaan 1.800 PNS dan tenaga harian lepas, terdapat 38 orang positif menggunakan narkoba.
“Tes urine ini bekerjasama BNNP Riau dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) ada 38 orang positif menggunakan narkoba. Pelaksanaan tes urine ini dilakukan pada 16 sampai 23 Desember 2019 lalu,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Chairul Riski Ms MP, Kamis (2/1/2018).
Riski membeberkan, dari 38 orang tersebut terdapat 23 orang berstatus PNS. Sedangkan, 15 orang lagi berstatus tenaga harian lepas. “Mereka ada dinas PU, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Satpol PP, dan dari Dishub,” sambung Riski.
Menurutnya, berdasarkan aturan untuk ASN, jika terbukti menggunakan narkoba akan dicopot dari jabatannya. Selain itu, akan ada penundaan kenaikan pangkat. “Untuk tenaga harian lepas disarankan sesuai dengan aturan yang ada akan diberhentikan,” lanjut Riski.
Perintah Gubernur Riau Syamsuar, menurut Riski, ialah menindak mereka yang terbukti mengkonsumsi narkoba untuk diproses sesuai aturan yang ada. “Gubernur Riau berkeinginan Pemprov Riau bersih dari narkoba. Jangan ada lagi pegawai Pemprov Riau yang terlibat dalam konsumsi narkoba untuk ke depannya,” katanya.
Riski mengatakan, ada 4 jenis narkoba yang dikonsumsi yaitu ganja, sabu, ekstasi dan heroin. “Jenis narkoba tersebut sesuai dengan hasil tes urine yang dilakukan BNNP dan Labkesda,” katanya.
(LH)