Aplikasi ojol potong penghasilan ojol
Ekbis

Potongan Aplikasi Ojol Bikin Penghasilan Merosot, Regulasi Masih Mandek

Channel9.id, Jakarta – Para pengemudi ojek online kembali mengeluhkan tingginya potongan biaya aplikasi oleh perusahaan platform transportasi digital. Dengan potongan yang disebut-sebut mencapai 70% dari tarif konsumen, banyak driver mengaku pendapatannya semakin tidak mencukupi, bahkan berada di bawah upah minimum.

Ketidakpuasan ini mendorong Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Garda Indonesia untuk menggelar aksi unjuk rasa nasional pada 20 Mei 2025, menuntut revisi dan bahkan penghapusan biaya aplikasi.

“Kondisi kerja yang tidak layak tercermin dari potongan platform yang sangat besar. Dari tarif Rp18.000 yang dibayar konsumen, driver hanya menerima Rp5.200,” kata Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati, Kamis (15/5/2025).

Lily menilai potongan sebesar itu telah menjauhkan para pengemudi dari kesejahteraan. Dalam aksinya nanti, ia mendesak agar biaya aplikasi dipangkas maksimal 10% atau dihapus sepenuhnya. Selain itu, pihaknya menuntut adanya kejelasan tarif untuk penumpang, pengiriman barang, dan makanan yang lebih adil.

Sementara itu, Pakar Transportasi ITB, Sony Sulaksono, menilai bahwa pengenaan biaya aplikasi memang tidak bisa dihapuskan sepenuhnya. Namun ia menegaskan, pendapatan bersih driver tidak boleh berada di bawah UMR.

“Berapa pun potongannya, driver tetap harus dapat take home pay yang layak,” ujarnya.

Sony juga menyoroti kekosongan regulasi yang jelas antara driver dan aplikator, menyebut status “mitra” menjadi penghalang bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai.

“Selama aplikator masih berstatus sebagai perusahaan e-commerce, bukan transportasi, maka tidak ada pijakan hukum yang kuat bagi pemerintah—khususnya Komisi V DPR RI—untuk campur tangan langsung,” jelasnya.

Menurut Sony, perlindungan bagi driver baru bisa ditingkatkan jika status kemitraan diubah menjadi hubungan kerja formal, di mana aplikator dianggap sebagai perusahaan transportasi dan driver sebagai pekerja tetap.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  46  =  56