Hot Topic Nasional

PPATK: Ada Potensi Politik Uang lewat e-Money dan e-Wallet di Pemilu 2024

Channel9.id – Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada potensi politik uang atau money politic dengan menggunakan uang elektronik atau e-money dan e-wallet di Pemilu 2024. Pemerintah dan sektor kripto diminta mengantisipasi penyalahgunaan teknologi tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara ‘4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan dan Pendanaan Terorisme’ di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

“PPATK menilai bahwa adanya potensi money politic dengan menggunakan e-money dan e-wallet,” ujar Ivan.

Ivan menjelaskan salah satu penyebab yang membuat kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet dalam Pemilu karena dalam transaksi, profil pengguna diperbolehkan tidak tertera. Dengan tidak adanya informasi profil yang terverifikasi di sana, pengawas pemilu hingga penegak hukum menjadi sulit untuk menangani masalah ini.

“Misalnya e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi. Tidak adanya informasi profil yang memadai dan terverifikasi pada e-money dan e-wallet dimaksud akan menyulitkan otoritas, pengawas pemilu, intelijen, dan penegak hukum,” kata Ivan.

Ivan pun menekankan pemerintah tidak harus menghambat perkembangan teknologi finansial untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Penyalahgunaan teknologi juga perlu diantisipasi oleh pemerintah dan sektor kripto pada politik uang di tahun politik 2023 dan 2024,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan upaya mitigasi risiko melalui pembuatan smart regulation serta mendorong sektor privat untuk mengembangkan dan memanfaatkan regulatory technology.

“Salah satu kebijakan pemerintah yang responsif dan antisipatif dalam rangka mitigasi risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah dengan menetapkan Fintech sebagai pihak pelapor,” tutur Ivan.

Ia menjelaskan mitigasi risiko penetapan pihak-pihak tertentu sebagai pihak pelapor dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memiliki konsekuensi pihak-pihak dimaksud akan memiliki dua kewajiban utama, yaitu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan menyampaikan laporan ke PPATK.

“Kedua tugas utama dimaksud apabila dilaksanakan secara patuh, maka akan menjadi bukti iktikad baik dan akan melindungi pihak pelapor dari segala bentuk upaya pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dilakukan oleh pelaku kejahatan,” kata Ivan.

Baca juga: Isi Ulang e-Money Kini Bisa di Kantor Pos

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  83