Channel9.id-Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan kembali lagi fakta baru yang ditemukan terkait rekening Front Pembela Islam (FPI). Dari total 92 rekening FPI yang telah rampung diperiksa, ada beberapa di antaranya yang terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal itu dipaparkan oleh Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Dian Ediana Rae.
Baca juga : Hindari Fitnah Jalanan, IPW Ungkap Tiga Alasan Kapolri Perlu Tuntaskan Kematian Laskar FPI
Kendati demikian, Ediana tidak menjelaskan secara detail soal konteks dugaan tindakan melawan hukum dalam aliran dana di rekening FPI itu.
“PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” tuturnya. Ediana melanjutkan, sesuai UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013, pihaknya dapat melakukan fungsi intelijen bila menemukan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Tindakan penghentian transaksi rekening FPI dan pihak terafiliasi agar PPATK punya cukup waktu ini melakukan analisis dan pemeriksaan,” katanua lagi. Hasil temuan itu terhadap rekening FPI telah PPATK sampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
IG