Channel9.id-Jakarta. Pemerintah resmi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali, Jumat (9/7). Ada 15 daerah tambahan di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat. Aturan itu akan berlaku pada 12 Juli atau Senin pekan depan.
“Pemerintah dorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM darurat” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Jumat, 9 Juli 2021.
Baca juga: Satgas: Patuhi Aturan PPKM Darurat Atau Ditindak Tegas
Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali :
- Kepuluan Riau: Kota Tanjung Pinang
- Kalimantan Barat: Kota Singkawang
- Sumatra Barat: Kota Padang Panjang
- Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
- Lampung: Kota Bandar Lampung
- Kalimantan Barat: Kota Pontianak
- Papua Barat: Manokwari
- Papua Barat: Kota Sorong
- Kepulauan Riau: Kota Batam
- Kalimantan Timur: Kota Bontang
- Sumatra Barat: Kota Bukittinggi
- Kalimantan Timur: Berau
- Sumatra Barat: Kota Padang
- NTB: Kota Mataram
- Sumatra Utara: Kota Medan