Channel9.id-Surabaya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali sampai 30 Agustus. Namun, PPKM di beberapa wilayah diturunkan ke level 3 dari sebelumnya level 4. Tak terkecuali untuk wilayah aglomerasi Surabaya Raya, akhirnya berhasil turun level. Yakni, dari level 4 menjadi level 3.
Penurunan level PPKM tersebut tidak terlepas dari sejumlah perbaikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Di antaranya yakni, kasus konfirmasi positif turun 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu. Serta angka kesembuhan yang secara konsisten juga mengalami peningkatan.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam beberapa pekan terakhir, indikator kasus Covid-19 di wilayah aglomerasi Surabaya Raya memang terus menunjukkan tren membaik. Baik Surabaya, Sidoarjo, maupun Gresik. Mulai indikator tingkat kesembuhan (recovery rate), penurunan bed occupancy rate (BOR), angka kematian (fatality rate), hingga jumlah kasus aktif. Kalaupun yang mesti mendapat atens sejauh ini adalah jumlah penambahan kasus positif harian.
Detailnya, kasus aktif COVID-19 di Kota Surabaya sebanyak 2.736. Kemudian di Sidoarjo sebanyak 1.302 kasus aktif COVID-19 dan di Gresik sebanyak 458 kasus aktif COVID-19.
Kasus COVID-19 di Kota Surabaya bertambah 229 kasus. Pasien COVID-19 yang sembuh di Kota Surabaya bertambah 739. Untuk pasien COVID-19 yang meninggal di Kota Surabaya sebanyak 15 orang.
Di Sidoarjo, kasus COVID-19 bertambah 68. Pasien COVID-19 yang sembuh di Sidoarjo bertambah 115, dan yang meninggal dunia sebanyak 1 orang.
Sementara di Gresik, ada 48 tambahan kasus COVID-19 hari ini. Pasien COVID-19 yang sembuh bertambah 78 orang. Untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia sebanyak 2 orang.
Turun menjadi PPKM level 3, berarti ada beberapa peraturan yang akan dilonggarkan terutama untuk peraturan pelaksanaan PTM. Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, ada sejumlah kegiatan yang diperbolehkan. Di antaranya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Beberapa ketentuan PTM terbatas antara lain kapasitas maksimal 50 persen.
Sebelumnya beberapa sekolah di Surabaya memang sudah mempersiapkan untuk dapat melaksanakan PTM terbatas. Namun, tentu saja kepastian pelaksanaannya tetap mesti menunggu dari Pemkot Surabaya.