Channel9.id – Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, petugas tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non esensial dan non kritikal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah,” kata Sambodo, Senin 26 Juli 2021.
Sambodo menyampaikan, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang non kritikal dan non esensial.
Diketahui, sebelumnya Presiden RI Jokowi memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Di masa perpanjangan itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati.
Baca juga: 103 Perusahaan Non Esensial Langgar PPKM Darurat, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Jokowi menjelaskan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimun 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil yang sejenis, diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Warung makan, padagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Waktu maksimal makan untuk tiap pengunjung 20 menit,” ujar Jokowi.
Di samping itu, untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dan bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil. Penjelasan rinci akan dijelaskan oleh Kementerian terkait.
HY