Channel9.id – Jakarta. Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 25-31 Januari 2022.
Perpanjangan itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, DKI Jakarta masih berstatus level 2. Adapun untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan /mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, DKI Jakarta Masih Level 2
“Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen,” bunyi Inmendagri itu.
Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Lalu, untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
“Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” lanjutnya.
Sementara, untuk operasional Bioskop hanya dibatasi dengan kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
HY