Channel9.id – Jakarta. Kemendagri memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-3 di wilayah Jawa-Bali untuk periode 18-24 Januari 2022.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam perpanjangan pembelajaran di sekolah yang dapat dilakukan secara tatap muka atau jarak jauh.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor Nomor 3 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin 17 Januari 2022.
Baca juga: PPKM Level 1-3 Diperpanjang Hingga 24 Januari 2022, Ini Aturan Operasional Mal
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,” demikian bunyi Inmendagri.
Kebijakan ini berlaku baik untuk daerah level 1, level 2, maupun level 3.
Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di daerah PPKM level 3, diizinkan maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk daerah level 2, WFO di sektor non esensial diperbolehkan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Kemudian, bagi perkantoran yang berada di daerah PPKM level 1 diizinkan melakukan WFO dengan kapasitas 75 persen.
HY