Hot Topic Nasional

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pasar Kebutuhan Pokok Diizinkan Buka Seperti Biasa

Channel9.id – Jakarta. Presiden RI Jokowi memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Di masa perpanjangan itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati.

Jokowi menjelaskan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimun 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil yang sejenis, diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Jokowi Perpanjang Masa PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

“Warung makan, padagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Waktu maksimal makan untuk tiap pengunjung 20 menit,” ujar Jokowi.

Di samping itu, untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dan bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil. Penjelasan rinci akan dijelaskan oleh Kementerian terkait.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  62