Nasional

PPKM Sudah Dicabut, Tak Ada Aturan Penggantinya

Channel9.id-Jakarta. Seiring dengan membaiknya kasus pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah Indonesia mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terkait pencabutan PPKM ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menyebutnya sebagai salah satu langkah dari transasi pandemi ke endemi.

Budi menjelaskan bahwa pencabutan PPKM itu dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya imunitas masyarakat yang sudah tinggi. Selain itu, Indonesia saat ini juga sudah memiliki intervensi medis dalam mengatasi kasus COVID-19.

“Dulu kan nggak ada (intervensi medis), obat dan vaksinnya belum tahu, jadi kita batasi gerakannya nggak boleh kemana-mana. Tapi, ini buat sosial ekonomi nggak bagus… Nah sekarang, begitu imunitas kita sudah tinggi, kita sudah tahu obatnya apa kalau sakit, vaksinasi sudah tahu, kita lepas aturan yang membatasi kegiatan masyarakat,” tutur dia, Senin (2/1/23).

Adapun tujuan dari pencabutan PPKM itu, kata Budi, ialah untuk mengurangi intervensi atau aturan pemerintah. Namun, di lain sisi, meningkatkan partisipasi masyarakat secara bertahap.

“Oleh karena itu, justru dalam implementasi perubahan dari pandemi menjadi endemi, kita kurangi intervensinya atau aturannya. Supaya kembali menjadi partisipasi masyarakat,” ujar dia.

Budi menambahkan bahwa pemerintah tak akan menggantikan PPKM dengan aturan lain. “Jadi memang tidak ada rencana untuk mengganti aturannya. Justru kita kurangi aturannya,” pungkasnya.

“Karena PPKM ini adalah aturan untuk pembatasan kegiatan masyarakat, terutama pergerakan kerumunan. Sudah kita lihat ini tidak diperlukan lagi, biarkan masyarakat kembali berpartisipasi,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  82  =  88