Channel9.id – Jakarta. Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Rommy berharap pengubahan ambang batas itu diterapkan pada Pemilu 2024.
Rommy mendorong KPU untuk segera berkonsultasi dengan MK dalam rangka mengubah peraturan KPU.
“KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024,” ujar Rommy dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Rommy menyampaikan, PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, kata dia, merupakan kemenangan kedaulatan rakyat. Ia menilai, dengan diubahnya ambang batas parlemen maka semua pihak berkesempatan untuk mengikuti suara rakyat.
Ia lantas menyinggung semestinya keputusan itu bisa berlaku saat ini mengingat KPU juga belum memulai rekapitulasi penghitungan suara.
“Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang. Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan,” ujar Rommy.
“Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan. Bahkan baru 20 Maret 2024 rekap nasional nanti dilakukan,” sambungnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai ketentuan ambang batas parlemen 4 persen yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: MK Putuskan Parliamentary Threshold 4 Persen Tak Berlaku di Pemilu 2029
HT