Channel9.id-Jakarta. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak masalah jika jabatan Ketua Umum partai politik dibatasi. Di internal PPP, jabatan pimpinan partai sudah dibatasi dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
“Kalau PPP sendiri tidak masalah dengan usulan masa jabatan ketum Parpol (dibatasi). Karena AD/ART PPP membatasi Ketum maksimal menjabat dua periode,” kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi, Jumat (22/5).
Menurutnya, pembatasan masa jabatan tak hanya berlaku untuk Ketum saja, melainkan semua pimpinan partai hingga level daerah. Hanya boleh menjabat selama dua periode saja. Regenerasi kepemimpinan menjadi dasar pertimbangan.
“PPP sudah sejak awal menerapkan ketentuan tersebut, agar regenerasi kepemimpinan berjalan lancar,” jelasnya.
Meskipun demikian, Awiek, sapaan akrabnya menekankan bahwa jabatan Ketum partai sangat bergantung keputusan internal masing-masing partai.
“Jabatan Ketua Umum parpol itu eksklusif milik internal parpol bukan jabatan publik yang bisa setiap orang masuk,” tegas dia.
Karena itu, penentuan seseorang menjadi Ketua Umum Partai sangat bergantung pada kebutuhan partai dan aspirasi kader partai yang bersangkutan. Seseorang bakal terus menduduki jabatan Ketum selama masih dibutuhkan partai.
“Maka yang menentukan siapa pemimpinnya ya kader parpol termasuk kebutuhan siapa figurnya, selama kader parpol tersebut masih butuh, ya tidak ada masalah.”
VRU