Politik

PPP Mengusulkan Presiden Ajukan Kembali Revisi UU KPK Ke DPR

Channel9.id-Jakarta. Sekjen PPP Arsul Sani menyarankan Presiden Joko Widodo mengajukan kembali revisi UU KPK ke DPR.

Ia menilai, cara tersebut paling tepat diambil untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang keberatan dengan sejumlah ketentuan dalam UU KPK hasil revisi.

“Begitu alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk, di Prolegnas kita bicarakan. Sekaligus prolegnas 2020, pemerintah ajukan revisi UU KPK atas UU hasil revisi itu,” kata Arsul kepada wartawan, Selasa (15/10).

Arsul menilai legislative review ini lebih tepat ketimbang Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Sebab, kata Arsul, bila Presiden menerbitkan Perppu, DPR RI hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak. Ia khawatir mayoritas fraksi di DPR akan menolak jika Presiden menerbitkan Perppu.

“Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah,” kata Arsul.

Arsul pula tak ingin polemik revisi UU KPK ini justru membenturkan DPR dan pemerintah dan menimbulkan ketegangan baru.

Ia menilai, lebih baik pemerintah dan DPR kembali duduk bersama untuk membahas secara mendalam pasal-pasal dalam UU KPK hasil revisi, khususnya yang dianggap dapat melemahkan lembaga antirasuah.

“Kalau dipaksakan (Perppu) kemudian ditolak DPR akan timbul ketegangan baru. Daripada tegang terus-terusan, lakukan legislatif review. Ini bisa cepat kok, setelah AKD terbentuk akhir bulan ini, November bekerja paling lambat Januari diusulkan revisinya,” kata Arsul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  14  =  17