Hot Topic

Prabowo Bakal Beri Tanda Kehormatan di Istana pada 18 Agustus

Channel9.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memberikan gelar tanda jasa kehormatan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI. Pemberian gelar tersebut akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/8/2025).

“(Tanggal pemberian tanda kehormatan) 18,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menyebut pemberian tanda kehormatan tahun ini akan lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Prasetyo yang saat ini bertugas sebagai Ketua Panitia Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI menyebut latar belakang tokoh yang akan menerima tanda jasa juga beragam.

“Kemudian juga bervariasi dari profesi atau bidang yang dianggap oleh bapak presiden maupun oleh tim Gelar dan Tanda Jasa Kehormatan memiliki peranan-peranan yang luar biasa, melebihi panggilan-panggilan tugas mereka masing-masing,” tuturnya.

Namun, ia enggan merinci berapa banyak jumlah tokoh yang akan mendapatkan gelar tanda kehormatan itu. Prasetyo hanya menyebut jumlahnya takkan lebih dari 100 orang.

“Kalau sampai 100 mungkin enggak,” ujarnya.

Prasetyo menyebut nama-nama yang akan diberi tanda kehormatan masih dalam tahap finalisasi. Pihak Istana Kepresidenan tengah memverifikasi nama-nama yang diajukan oleh Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.

Prasetyo sebelumnya mengungkap ada 22 tokoh yang diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan tanda jasa dan kehormatan.

“Yang diusulkan ada 22 nama,” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Prasetyo belum merinci nama-nama tersebut. Ia mengatakan nama-nama tokoh itu sedang difinalisasi oleh tim yang berkomunikasi dengan Presiden.

“Tanda kehormatan sedang difinalisasi untuk diputuskan. Jadi dari Tim Gelar Tanda Kehormatan sudah menyampaikan kepada Bapak Presiden nama-nama yang diusulkan untuk tahun ini mendapatkan penghargaan atau kehormatan dari negara,” katanya.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Dalam kepengurusannya, posisi Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan RI saat ini diisi Menteri Kebudayaan Fadli Zon, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 3/TK/2025.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  58