Ekbis Nasional

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli besutan Jokowi

Channel9.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pembubaran itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perpres ini diteken Prabowo pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6/2025).

Dalam perpres tersebut, disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas ini diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.

Pembentukan satgas ini diresmikan lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Oktober 2016 lalu.

Satgas itu pertama kali dipimpin oleh Wiranto selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 2016 lalu.

“Namanya saber. Nama itu diambil presiden karena dia menghendaki pungli itu tidak boleh. Pungutan di luar aturan pasti merugikan rakyat,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 12 Oktober 2016.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =