Channel9.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praseto Hadi menjelaskan Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1/2026). Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi dan audit terhadap beberapa perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya di wilayah terdampak bencana.
“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Pras dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya merupakan pemegang izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Adapun berikut daftar 22 PBPH yang dicabut:
Aceh (3 Unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:
Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energi
Sumatera Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
HT





