Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa di dalam militer sudah tidak mengenal istilah pangkat kehormatan, seperti gelar yang diterima Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Hasanuddin menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan, hanya ada pemberian tanda kehormatan atau tanda jasa kepada prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas.
“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/2/2024).
Purnawirawan Mayjen TNI ini menjelaskan aturan pangkat di lingkungan militer diatur dalam Pasal 27 UU No. 34/2004 tentang TNI (UU TNI). Di situ, lanjutnya, diatur bahwa hanya prajurit aktif yang bisa naik pangkat.
“Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru,” jelasnya.
Hasanuddin menegaskan, tidak ada pasal dalam UU TNI yang menyebutkan seorang purnawirawan alias pensiunan TNI bisa diberi perhargaan tanda jasa atau kehormatan. Menurutnya, praktek itu sudah dihapus usai Reformasi 1998.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan pada hari ini, Rabu (28/2/2024).
“Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat kepada bangsa dan kepada negara,” kata Jokowi dalam pidatonya, Rabu (28/2/2024).
IG