Channel9.id – Jakarta. Dalam debat Capres tahap kedua, calon Presiden Jokowi menyerang Prabowo dengan isu personal mempersoalkan kepemilikan lahan Hak Guna Usaha ( HGU) di Kalimantan Timur dan Aceh.
Rupanya kejadian tersebut memicu hati nurani Jusuf Kalla ang akrab dipanggil JK untuk menjelaskan duduk perkara kepemilikan lahan, yang diperoleh secara sah dan legal oleh Prabowo. Meski posisi JK adalah wapresnya Jokowi, JK membela Prabowo dalam persoalan kepemilikan lahan.
JK tidak peduli, posisinya yang saat ini menjadi Ketua Dewan Pengarah di Timses Jokowi, baginya kebenaran harus disampaikan. Ia menyampaikan fakta terkait kepemilikan HGU tanah yang dikelola oleh perusahaan milik Prabowo Subianto.
JK
membenarkan ucapan Prabowo pada akhir pidato penutupan Capres, daripada
dimiliki oleh asing. Lebih baik lahan tersebut dikelola oleh bangsa sendiri. “Daripada
jatuh ke tangan asing lebih baik anak bangsa yaitu Prabowo yang mengelola lahan
tersebut,” jelas JK.
Itulah komentar JK seakan membela Prabowo terkait lahan seluas 220 ribu hektare
di Kalimantan Timur yang dimiliki mantan Danjen Kopassus itu di kantornya,
Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
JK menegaskan tanah tersebut dibeli Prabowo dengan tunai. Pada saat itu tahun
2004, status tanah dalam keadaan kredit macet di Bank Mandiri.
“Dia belilah itu, itu haknya itu kredit macet. Diambil alih kembali oleh
Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Martowardojo (Dirut Bank Mandiri waktu
itu) untuk diberikan kepada pribumi supaya jangan jatuh ke Singapura. Ada orang
Singapura mau beli waktu itu, pengusaha Singapura, orang Malaysia,” sebut
JK.
Di awal, JK menjelaskan kepemilikan lahan Prabowo sesuai dengan UU. Tanah
berstatus hak guna usaha (HGU) tersebut dibeli Prabowo dengan harga 150 juta
dolar AS.
“Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang
salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu,” demikian JK.