Channel9.id, Jakarta — Pemerintah berencana memperkuat industri lokal melalui pembatasan impor pakaian bekas. Namun, kebijakan ini tidak sekadar soal larangan, melainkan juga langkah transisi ekonomi bagi ribuan pedagang thrifting agar dapat beralih menjual produk dalam negeri.
Dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Selasa (4/11/2025), Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa aktivitas penjualan pakaian impor bekas harus segera dihentikan. Ia menilai peredaran barang bekas dari luar negeri bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri garmen dan tekstil nasional.
“Pembatasan impor barang bekas, terutama pakaian, yang sangat meresahkan harus diakhiri segera,” ujar Muhaimin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, Presiden Prabowo tidak ingin kebijakan tersebut mematikan usaha kecil. Ia meminta agar pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis thrifting tetap mendapat ruang berusaha dengan menjual produk buatan lokal.
Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema transisi agar pedagang dapat beradaptasi. “Teman-teman di Pasar Senen dan tempat lainnya tetap bisa berjualan, hanya saja produk yang dijual adalah hasil karya dalam negeri,” ujarnya.
Menurut Maman, pemerintah sudah berdialog dengan pelaku usaha tekstil, asosiasi garmen, dan pelaku UMKM untuk memastikan harga produk lokal dapat bersaing dengan barang thrifting impor. Ia menegaskan bahwa anggapan pakaian lokal lebih mahal tidak sepenuhnya benar.
“Kami ingin memberi kesempatan bagi UMKM dalam negeri untuk menunjukkan bahwa produk mereka juga bisa diminati pasar. Dari sisi harga dan desain, produk lokal tidak kalah,” kata politisi Partai Golkar itu.
Pemerintah, lanjut Maman, akan mencari solusi agar para pelaku usaha thrifting tidak kehilangan mata pencaharian. Salah satu upayanya adalah membuka akses terhadap bahan baku lokal, memperluas kanal penjualan, dan memperkuat kerja sama dengan produsen dalam negeri.
“Intinya, kami ingin menciptakan ekosistem yang adil. Di satu sisi industri garmen lokal bisa tumbuh, di sisi lain pedagang thrifting tetap bisa beraktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan daya saing produk tekstil Indonesia sekaligus memperkuat rantai pasok UMKM di berbagai daerah. Dengan dukungan pasar yang besar dan preferensi masyarakat terhadap tren fesyen, pemerintah optimistis transisi dari thrifting impor menuju produk lokal dapat berjalan bertahap dan berkeadilan.





