Channel9, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan adanya potensi tindakan makar dalam gelombang aspirasi publik yang belakangan marak di berbagai daerah. Dalam pernyataannya pada Minggu, 31 Agustus 2025, Prabowo menegaskan bahwa negara tetap membuka ruang kebebasan berpendapat, namun tidak akan mentoleransi gerakan yang mengarah pada upaya menggoyang kedaulatan negara.
“Tak dapat dipungkiri, ada gejala tindakan di luar hukum, melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme,” kata Prabowo yang turut didampingi sejumlah Ketua Umum Partai Politik dan MPR RI.
Prabowo menegaskan, aparat kepolisian dan TNI diperintahkan untuk bertindak setegas-tegasnya terhadap setiap bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah warga, hingga serangan terhadap sentra ekonomi. “Negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” ujarnya.
Meski demikian, Prabowo menekankan bahwa aspirasi murni rakyat tetap dijamin konstitusi dan instrumen internasional. Hak untuk berkumpul secara damai, menurutnya, adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. “Namun jika kebebasan itu disalahgunakan untuk tindakan anarkis, negara tidak boleh tinggal diam,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah membedakan secara jelas antara kebebasan berpendapat dengan upaya makar. Aspirasi damai akan difasilitasi melalui mekanisme dialog, sementara tindakan yang mengancam stabilitas negara akan dihadapi dengan pendekatan hukum dan keamanan.