Hot Topic

Prabowo Perintahkan Menhut Raja Juli Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan

Channel9.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Ia menegaskan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran di kawasan hutan.

Prabowo juga menginstruksikan kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri, untuk mendukung langkah penertiban kawasan hutan. Kementerian Kehutanan dipersilakan meminta bantuan instansi lain guna memperkuat proses penindakan dan investigasi.

“Jangan ragu-ragu. Kalau Anda (Menteri Kehutanan) butuh bantuan personel untuk investigasi, minta saja nanti ke kementerian dan lembaga lain, mungkin minta bantuan Polri, TNI. Sekali lagi, siapa yang melanggar kita langsung tindak, kita cabut,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

PBPH merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Izin tersebut mencakup pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, serta hasil hutan bukan kayu di hutan lindung dan hutan produksi.

Pemerintah menemukan sejumlah pemegang PBPH terbukti merugikan lingkungan dan masyarakat. Temuan itu mendorong Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin-izin kehutanan bermasalah.

Prabowo menekankan keseriusan pemerintah dalam mencegah pembalakan liar dengan meminta audit menyeluruh terhadap pemegang PBPH. Ia meminta Menhut Raja Juli agar setiap pelanggaran diverifikasi dan ditindak sesuai tingkat kesalahannya.

“Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan itu. Ditindak ya, dilihat seberapa besar pelanggarannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli Antoni melaporkan pencabutan 22 izin PBPH dengan total luas 1.012.016 hektare.

Jika digabungkan dengan penertiban sebelumnya seluas 500 ribu hektare, total lahan yang telah ditertibkan sejak 3 Februari 2025 mencapai sekitar 1,5 juta hektare.

Ia mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan.

“Dalam satu tahun kepemimpinan Bapak Presiden, kami telah tertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare,” kata Raja Juli.

Raja Juli juga mengungkapkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah mengidentifikasi aktor di balik hanyutnya kayu gelondongan saat banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November. Identifikasi itu menjadi dasar proses hukum lanjutan.

“Sudah ada catatan berapa perusahaan di tiga provinsi tersebut, yang nanti tentu secara hukum akan berproses dengan kepolisian. Tentu dengan koordinasi dengan Satgas PKH seperti yang tadi disepakati,” pungkasnya.

Baca juga: Prabowo Ingatkan Pejabat Hindari Wisata Bencana: Rakyat Jangan Dijadikan Objek

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =