Channel9.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menandatangani tujuh peraturan presiden (Perpres) masing-masing tentang kementerian koordinator yang ada di dalam Kabinet Merah Putih. Perpres tersebut mengatur kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja hingga ketentuan peralihan dari masing-masing kementerian koordinator yang ada di Kabinet Merah Putih.
Dalam salinan perpres yang diunggah di laman jdih.setneg.go.id, dilihat Rabu (6/11/2024), tujuh perpres itu diteken Prabowo tertanggal 5 November 2024.
Berikut tujuh perpres yang diteken Prabowo.
-Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
-Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
-Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
-Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
-Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
-Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
-Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Selain itu,
Dalam perpres tersebut, ruang lingkup wakil menteri koordinator meliputi dua hal. Pertama, perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian koordinator. Kedua, membantu menko mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit di kemenko.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tujuh menteri koordinator akan dibantu oleh wakil menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wakil menteri koordinator itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
“Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 141 sampai 147 Tahun 2024.
Sementara, dalam perpres yang diterbitkan sebelumnya, yakni Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029, disebutkan bahwa tujuh kementerian koordinator itu bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga.
Berikut rinciannya:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
-Kementerian Ketenagakerjaan
-Kementerian Perindustrian
-Kementerian Perdagangan
-Kementerian ESDM
-Kementerian BUMN
-Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
-Kementerian Pariwisata
-Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
-Kementerian Dalam Negeri
-Kementerian Luar Negeri
-Kementerian Pertahanan
-Kementerian Komunikasi dan Digital
-Kejaksaan Agung
-TNI
-Polri
-Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
-Kementerian Pertanian
-Kementerian Kehutanan
-Kementerian Kelautan dan Perikanan
-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
-Badan Pangan Nasional
-Badan Gizi Nasional
-Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
-Kementerian ATR/BPN
-Kementerian Pekerjaan Umum
-Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
-Kementerian Transmigrasi
-Kementerian Perhubungan
-Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
-Kementerian Sosial
-Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
-Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
-Kementerian Koperasi
-Kementerian UMKM
-Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
-Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
-Kementerian Agama
-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
-Kementerian Kebudayaan
-Kementerian Kesehatan
-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
-Kementerian Pemuda dan Olahraga
-Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
-Kementerian Hukum
-Kementerian Hak Asasi Manusia
-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-Instansi lain yang dianggap perlu
HT