Hot Topic Hukum

Praktek Pungli di Rutan KPK Dibongkar, Dewas dan Novel Baswedan Saling Klaim Berjasa

Channel9.id – Jakarta. Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho menegaskan dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) KPK senilai Rp 4 miliar dibongkar oleh Dewas.

Hal ini sekaligus membantah pernyataan Novel Baswedan yang mengatakan kasus tersebut pertama kali diungkapkan oleh penyidik KPK.

“Tanggapannya sama dengan kemarin, Dewas yang mengungkapkan,” kata Albertina saat dihubungi, Selasa (20/6/2023), dikutip dari Detik.

Puluhan orang pegawai disebut terlibat dalam kasus pungli tersebut. Namun Albertina tidak mengungkapkan secara detail jumlah pegawai yang terlibat dan yang sedang diproses.

“Untuk kepentingan proses, mohon maaf belum bisa kami sampaikan, yang jelas melibatkan banyak orang,” ujarnya.

Albertina menyampaikan penyelidikan kasus ini masih dalam proses. Ia memastikan bakal mengumumkan ke publik apabila sudah ada pegawai KPK yang dikenai sanksi.

“Masih dalam proses, kami akan umumkan juga kalau sudah ada yang diberi sanksi,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyebut kasus itu pertama kali diungkap oleh penyidik KPK.

“Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas,” kata Novel saat dihubungi, Selasa (20/6/2023).

Novel mengatakan Dewas KPK awalnya tidak merespons laporan dari penyidik soal temuan pungli di rutan. Dewas beralasan petugas rutan di kasus itu bukan termasuk subjek hukum KPK.

“Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya,” ungkapnya.

KPK pun tengah menyelidiki kasus dugaan pungli di rutan KPK. Saat ini, KPK sedang mempelajari peran Kepala Rutan (Karutan) KPK yang menjabat saat dugaan pungli terjadi.

“Iya, Karutan nanti kita kan sedang pelajari. Karutan yang mana nih, waktu yang mana sampai mana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada awak media, Selasa (20/6/2023).

Dugaan pungli di Rutan KPK itu disebut terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Asep mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait tindakan pungli tersebut.

“Jadi kita juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab,” jelas Asep.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  82  =  88