Hukum

Praperadilan Hasto Digugurkan, Sidang Perdana Jumat Pekan Ini

Channel9.id – Jakarta. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dinyatakan gugur.

“Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, perkara ini tidak bisa dilanjutkan lantaran perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam hal hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.

“Membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” tambah hakim.

Dengan gugurnya praperadilan Hasto hari ini, ia bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.

Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto sudah dilakukan penahanan, sedangkan Donny belum. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga diproses hukum atas sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025. Adapun sidang perdana pokok perkara tersebut akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  4  =