Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani mengatakan, Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya menyoroti adanya aspek formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik dalam proses penetapan tersangka terhadap Pegi. Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri turut memberikan asistensi dalam penanganan perkara itu.
Oleh sebab itu, ia enggan berkomentar lebih jauh soal dugaan kemungkinan salah tangkap yang dilakukan penyidik terhadap Pegi. Ia menyebut Bareskrim akan mengevaluasi proses-proses yang telah dilakukan penyidik khususnya yang disebut tidak dilakukan oleh PN Bandung.
“Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya tidak mengambil alih penanganan kasus tersebut. Penyidikan kasus tersebut, kata dia, tetap dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
“Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik,” terang Djuhandhani.
Namun dia memastikan pihaknya tetap memberikan asistensi dalam penyidikan kasus tersebut. Sedangkan atas putusan pengadilan yang telah ditetapkan penyidik akan dipatuhi oleh Korps Bhayangkara.
“Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami,” tegas Djuhandhani.
“Tentu saja kita dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.
Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Dengan begitu, kata Hakim Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidkman Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya.
Pertimbangan lainnya, Hakim tidak sependapat dengan termohon, dalam hal ini Polda Jabar, maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.
“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ungkapnya.
“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” pungkasnya.
Baca juga: PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Begini Pertimbangan Hakim
HT