Channel9.id – Jakarta. Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyebut hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak mempertimbangkan aspek kualitas ataupun relevansi dari alat bukti yang diajukan pihaknya selaku termohon praperadilan kasus korupsi kuota haji 2024.
Mellisa menyebut hakim hanya mempertimbangkan kuantitas alat bukti, bukan kualitas dalam menjatuhkan putusan.
“Kami menghargai putusan tersebut. Tentu kami juga punya catatan serius tentang proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata Mellisa usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Selain itu, Mellisa menilai majelis juga tidak mempertimbangkan soal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka, sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi preseden tidak baik KUHAP baru.
“Bahkan sama sekali tidak membahas juga terkait dengan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP ataupun di dalam undang-undang KPK yang sudah dihapus,” kata Mellisa.
Kendati demikian, Mellisa menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim dan tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan dalam proses perkara tersebut.
“Apa pun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Yaqut Tetap Sah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
HT





