Channel9.id-Jakarta. Predator seksual warga negara Perancis, Francois Abello Camille alias FAC (65) meninggal dunia setelah melakukan upaya percobaan bunuh diri di dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut FAC melilitkan seutas kabel yang tergantung di plafon rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke lehernya pada Kamis (09/07) malam.
“Menemukan satu sel yang berisi memang tersangka FAC umur 65 tahun dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (13/07).
“Ada kabel yang terikat tetapi (tersangka) tidak tergantung, berupaya untuk membebankan dengan badannya yang berat ini di tembok berupaya untuk ada percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh tersangka FAC dengan menggunakan kabel yang memang kabel itu sudah ada di dalam sel tahanan cukup tinggi sebenarnya,” sambungnya.
Yusri menjelaskan, kabel tersebut sebenarnya terletak di ujung atas sel tahanan. Menurut Yusri, kabel tersebut tidak mungkin dapat digapai oleh orang dengan ukuran tinggi normal.
“Tapi karena dia tinggi dia bisa ambil, kemudian dia lilitkan di lehernya juga tidak tergantung berupaya untuk dengan beban badannya untuk berupaya percobaan bunuh diri,” katanya.
Upaya percobaan bunuh diri itu sempat diketahui oleh petugas tahanan. FAC akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk dilakukan perawatan dan tindakan medis.
“Kurang lebih tiga hari dilakukan perawatan tadi (Minggu) malam sekitar pukul 20.00 WIB tersangka tersebut meninggal dunia,” ujar Yusri.
Diketahui kasus pencabulan FAC terhadap 305 anak di bawah umur berhasil terungkap atas adanya informasi masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi tidak memakai busana.
Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya; 305 video asusila saat pelaku menyetubuhi korban, 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.
Atas perbuatannya, FAC dipersangkakan lima pasal berlapis terkait Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.