Hukum

Prediksi Denny Indrayana soal Putusan Sidang Sengketa Pilpres, MK Punya 4 Opsi

Channel9.id โ€“ Jakarta. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan prediksi terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny meyakini MK tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima.

Denny menjabarkan, berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang MK, ๐‘—๐‘ข๐‘›๐‘๐‘ก๐‘œ Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu, permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, dan permohonan ditolak.

โ€œSaya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,โ€ ujar Denny melalui akun media sosial X, @dennyindrayana, Senin (15/4/2024).

Denny menilai, ada empat opsi yang akan dipilih MK dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Senin, 22 April mendatang. Empat opsi ini diprediksi Denny dengan mempertimbangkan jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, serta komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara tersebut.

Opsi pertama, kata Denny, MK menolak seluruh permohonan lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres 2024. Berdasarkan ๐ฌ๐ข๐ญ๐ฎ๐š๐ฌ๐ข ๐ค๐จ๐ง๐๐ข๐ฌ๐ข ๐ฉ๐จ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ค dan ๐ก๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐ข Tanah Air, Denny meyakini ๐จ๐ฉ๐ฌ๐ข ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ tersebut ๐ฌ๐š๐ง๐ ๐š๐ญ ๐ฆ๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐ข๐ง ๐ฆ๐ž๐ง๐ฃ๐š๐๐ข ๐ค๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ญ๐š๐š๐ง.

โ€œDalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowoโ€”Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti,โ€ tuturnya.

Kemudian opsi kedua, Denny mengatakan MK mengabulkan seluruh permohonan. Namun, Denny menilai opsi ini hampir mustahil terjadi.

โ€œDalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowoโ€”Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03. Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politikโ€”hukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian,โ€ jelas Denny.

Untuk opsi ketiga, Denny menyebut MK bisa saja mengabulkan s๐ž๐›๐š๐ ๐ข๐š๐ง p๐ž๐ซ๐ฆ๐จ๐ก๐จ๐ง๐š๐ง, y๐š๐ข๐ญ๐ฎ m๐ž๐ง๐๐ข๐ฌ๐ค๐ฎ๐š๐ฅ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข C๐š๐ฐ๐š๐ฉ๐ซ๐ž๐ฌ ๐†๐ข๐›๐ซ๐š๐ง ๐‘๐š๐ค๐š๐›๐ฎ๐ฆ๐ข๐ง๐  ๐‘๐š๐ค๐š. Dalam opsi ini, Denny mengatakan MK mengabulkan salah satu petitum paslon 01, yaitu memberi alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi dan Prabowo dapat kembali ikut Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan pasangan cawapres yang baru.

โ€œMeskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun ๐‘—๐‘ข๐‘‘๐‘–๐‘๐‘–๐‘Ž๐‘™ ๐‘Ž๐‘๐‘ก๐‘–๐‘ฃ๐‘–๐‘ ๐‘š, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK,โ€ kata Denny.

Lalu opsi keempat, Denny mengatakan MK bisa saja mengabulkan s๐ž๐›๐š๐ ๐ข๐š๐ง p๐ž๐ซ๐ฆ๐จ๐ก๐จ๐ง๐š๐ง, y๐š๐ข๐ญ๐ฎ m๐ž๐ฆ๐›๐š๐ญ๐š๐ฅ๐ค๐š๐ง k๐ž๐ฆ๐ž๐ง๐š๐ง๐ ๐š๐ง Cawapres ๐†๐ข๐›๐ซ๐š๐ง ๐๐š๐ง m๐ž๐ฅ๐š๐ง๐ญ๐ข๐ค h๐š๐ง๐ฒ๐š ๐‚๐š๐ฉ๐ซ๐ž๐ฌ ๐๐ซ๐š๐›๐จ๐ฐ๐จ ๐’๐ฎ๐›๐ข๐š๐ง๐ญ๐จ, kemudian ๐ฆ๐ž๐ฆ๐ž๐ซ๐ข๐ง๐ญ๐š๐ก๐ค๐š๐ง ๐๐ข๐ฅ๐š๐ค๐ฌ๐š๐ง๐š๐ค๐š๐ง๐ง๐ฒ๐š ๐๐š๐ฌ๐š๐ฅ ๐Ÿ– ๐š๐ฒ๐š๐ญ (๐Ÿ) ๐”๐”๐ƒ ๐Ÿ๐Ÿ—๐Ÿ’๐Ÿ“. Menurut Denny, opsi ke empat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi ๐‘ข๐‘™๐‘ก๐‘Ÿ๐‘Ž ๐‘๐‘’๐‘ก๐‘–๐‘ก๐‘Ž. Sehingga, Denny menyebut dasar hukum dari opsi ini adalah Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024.

โ€œNorma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK. Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI,โ€ jelasnya.

โ€œAkankah ada kejutan? Saya yakin, tidak. Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: ๐Œ๐ž๐ง๐จ๐ฅ๐š๐ค ๐ฌ๐ž๐ฅ๐ฎ๐ซ๐ฎ๐ก ๐ฉ๐ž๐ซ๐ฆ๐จ๐ก๐จ๐ง๐š๐ง, ๐๐š๐ง ๐ก๐š๐ง๐ฒ๐š ๐ฆ๐ž๐ฆ๐›๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ง ๐œ๐š๐ญ๐š๐ญ๐š๐ง ๐ฉ๐ž๐ซ๐›๐š๐ข๐ค๐š๐ง ๐š๐ญ๐š๐ฌ ๐ฉ๐ž๐ฅ๐š๐ค๐ฌ๐š๐ง๐š๐š๐ง ๐๐ข๐ฅ๐ฉ๐ซ๐ž๐ฌ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ’,โ€ pungkas Denny.

Adapun Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca juga: Denny Indrayana Prediksi Potensi MK Kabulkan Sengketa Pilpres

Baca juga: Hadir di Sidang MK, Muhadjir Berikan Kesaksian soal Bansos

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  88