Presiden Bakal Larang Rokok Dijual Ketengan
Lifestyle & Sport

Presiden Bakal Larang Rokok Dijual Ketengan

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok batangan atau ketengan. Pelarangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” tulis Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Terkait Keppres itu, ada sejumlah pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, antara lain: penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pelarangan penjualan rokok batangan; hingga penegakan dan penindakan.

Menanggapi Keppres itu, spesialis paru dan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama menilai bahwa pelarangan penjualan rokok batangan akan sejalan dengan penurunan prevalensi perokok remaja.

Untuk diketahui, prevalensi perokok anak meningkat setiap tahun kendati sudah ada regulasi terkait cukai tembakau. Regulasi ini memang membuat harga rokok naik setiap tahun, namun tetap tak bisa menurunkan angka perokok anak.

“Yang jelas kalau ada larangan penjualan batangan maka akan berdampak banyak bagi turunnya angka perokok remaja,” ujarnya, Senin (26/12).

Menurut sejumlah ahli kesehatan, tingginya jumlah perokok anak lantaran aturan ada yang belum tegas pada pembatasan konsumsi rokok. Padahal kebiasaan merokok berkaitan dengan penyakit katastropik yang membutuhkan pembiayaan kesehatan terbanyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  52  =  61