Channel9.id-Jakarta. Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Istana menghormati putusan pengadilan tersebut.
“Kita menghormati putusan dari pengadilan tingkat pertama,” kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11) .
Fadjroel menyatakan Istana juga bakal menghormati jika KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pemerintah, katanya, selalu menghormati proses hukum yang ada.
“Kalau KPK nanti akan maju ke kasasi segala macam ,akan kita hormati. Pada intinya adalah pemerintah menghormati semua peraturan perundang-undangan dan semua proses yang mengikutinya,” ucapnya.