Hot Topic

Presiden Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Presieen Nomor 65 Tahun 2019 yang berisi menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). “Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima,” bunyi peraturan yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Jumat, 7 November 2019.

Berdasarkan peratuan presiden ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat. Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.

Tugas wakil panglima adalah: Membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.

Selain itu, wakil panglima bertugas melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima. Menteri Agama Fachrul Razi pernah menjabat Wakil Panglima TNI pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Saat itu Panglima TNI dijabat Laksamana Widodo AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  9  =